Kamis, 15 Desember 2011

Teknik Pengumpulan Data

Dalam bab ini akan membahas beberapa teknik pengumpulan data yaitu angket, wawancara, observasi, studi dokumentasi dan teknik lainnya.

A.       Angket

Angket adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden. Responden adalah orang yang memberikan tanggapan atas – atau menjawab – pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Keuntungan teknik angket adalah :

1.       Angket dapat menjangkau sampel dalam jumlah besar karena dapat dikirimkan melalui pos

2.       Biaya yang diperlukan untuk membuat angket relatif murah

3.       Angket tidak terlalu mengganggu resoinden karena pengisiannya ditentukan oleh responden sendiri sesuai dengan kesediaan waktunya.

Kerugian teknik angket adalah :

1.       Jika angket dikirimkan melalui pos, maka persentase yang dikembalikan relatif rendah

2.       Angket tidak dapat digunakan untuk responden yang kurang bisa membaca dan menulis

3.       Pertanyaan-pertanyaan dalam angket dapat ditafsirkan salah dan tidak ada kesempatan untuk mendapat penjelasan.

Pertanyaan-pertanyaan dalam instrument penelitan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup. Tedapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan untuk instrumen peneltian. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Pertanyaan atau pernyataan yang dibuat harus jelas dan tidak meragukan

2.       Hindari pertanyaan atau pernyataan ganda.

3.       Responden harus mampu menjawab

4.       Pertanyaan atau pernyataan harus relevan

5.       Pertanyaan atau pernyataan yang pendek adalah yang terbaik

6.       Hindari pertanyaan, pernyataan atau istilah yang bias, termasuk tidak menanyakan pertanyaan atau mengajuka pernyataan yang sugestif.

Untuk angket, mereka menyarankan agar dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang menarik dan tidak dengan pertanyaan-pertanyaan untuk identitas, disarankan untuk ditanyakan pada bagian terakhir.

Angket yang dikirimkan harus disertai surat pengatar yang menjelaskan maksud dan tujuan penelitian serta siapa penelitinya. Perlu juga dilampirkan sampul pengembalian yang sudah beralamat dan sudah berprangko.

B.       Wawancara

Wawancara adalah penumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara (pengumpul data) kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam.

Keuntungan wawancara adalah:

1.       Wawancara dapat digunakan pada responden yang tidak bisa membaca dan menulis

2.       Jika ada pertanyaan yang belum dipahami, pewawancara dapat segera menjelaskan

3.       Wawancara dapat mengecek kebenaran jawaban responden dengan mengajukan pertanyaan pembanding, atau dengan melihat wajah atau gerak-gerik responden.

Kerugian wawancara adalah:

1.       Wawancara memerlukan biaya yang sangat besar untuk perjalanan dan uang harian pengumpul data

2.       Wawancara hanya dapat menjangkau jumlah responden yang lebih kecil

3.       Kehadiran pewawancara mungkin  mengganggu responden

Daftar pertanyaan untuk wawancara ini disebut sebagai interview schedule. Sedangkan catatan garis besar tentang pokok-pokok yang akan ditanyakan disebut sebagai interview guide.
Untuk mendapatkan penerimaan dan kerja sama yang baik dari responden, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adalah penampilan fisik, termasuk pakaian yang dapat memberikan kesan apakah pewawancara dapat dipercaya atau tidak. Kedua, adalah sikap dan tingkah laku pewawancara. Ketiga, adalah identitas. Keempat adalah persiapan, dalam arti pewawancara memahami dan menguasai apa yang akan ditanyakan kepada responden setiap saat.

Apabila jawaban atau tanggapan responden tidak jelas untuk dimasukan ke dalam kategori yang mana dari sejumlah kategori yang sudah disediakan, pewawancara jangan mencoba menggolongkannya sendiri.


C.       Observasi

Observasi atau pengamatan adalah pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

Keuntungan observasi adalah:

1.       Data yang diperoleh adalah data yang segar dalam arti data yang dikumpulkan diperoleh dari subjek pada saat terjadinya tingkah laku

2.       Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung.

Kerugian observasi adalah:

1.       Untuk memperoleh data yang diharapkan, maka pengamat harus menunggu dan mengamati sampai tingkah laku yang diharapkan terjadi

2.       Beberapa tingkah laku, seperti tingkah laku criminal atau yang bersifat pribadi, sukar atau tidak mungkin diamati bahkan bisa membahayakan jika diamati.

Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan-kegiatan orang yang diamati, observasi dapat dibedakan menjadi:

1.       Observasi partisipan (participant observation)

Dalam observasi partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subjek yang diteliti atau yang diamati, seolah-olah merupakan bagian dari mereka.

2.       Observasi takpartisipan (nonparticipant observation)

Dalam observasi takpartisipan, pengamat berada di luar subjek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.

Berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan, observasi juga dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1.       Observasi tak berstruktur

Pengamat tidadk membawa catatan tentang tingkah laku apa saja yang secara khusus akan diamati

2.       Observasi berstruktur

Digunakan apabila peneliti memusatkan perhatian pada tingkah laku tertentu sehingga dapat dibuat pedoman tentang tingkah laku apa saja yang harus diamati.


D.       Studi Dokumentasi

Studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditunjukan kepada subjek penelitian. Dokumen yang diteliti dapat berupa berbagai macam, tidak hanya dokumen rresmi.

Dokumen dapat dibedakan menjadi dokumen primer, jika dokumen ini ditulis oleh orang ang langsung mengalami suatu peristiwa; dan dokumen sekunder, jika peristiwa dilaporkan kepada orang lain yang selanjutnya ditulis oleh orang ini.

Beberapa keuntungan studi dokumentasi adalah:

1.       Untuk subjek penelitian yang sukar atau tidak dapat dijangkau seperti para pejabat, studi dokumentasi dapat memberikan jalan untuk melakukan penelitian

2.       Takreaktif, karena studi dokumentasi tidak dilakukan secara langsung dengan orang.

3.       Analisis longitudinal. Untuk studi yang bersifat longitudinal, khususnya yang menjangkau jauh ke masa lalu, maka stud dokumentasi memberikan cara yang terbaik

4.       Besar sampel. Dengan dokumen-dokumen yang tersedia, teknik ini memungkinkan untuk mengambil sampel yang lebih besar.

Beberapa kerugian studi dokumentasi adalah:

1.       Bias. Karena dokumen yang dibuat tidak untuk keperluan penelitian.

2.       Tersedia secara selektif

3.       Tidak lengkap

4.       Format yang tidak baku


Sumber : Sohartono, Irawan Dr. 1995, Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.


Mengontrol Keuangan Pribadi dengan Pemrioritas Kebutuhan

Uang, uang dan uang. Ini selalu menjadi masalah orang pribadi ataupun keluarga ialah cara mengatur keuangan yang baik dan benar. Uang itu bukan segalanya, tetapi siapa sih yang tidak butuh uang zaman sekarang ini? Untuk itu kita harus pintar dalam mengatur keuangan pribadi.
             
Mengatur keuangan pribadi merupakan hal yang sulit dilakukan oleh banyak orang pada saat ini, prilaku konsumtif merupakan faktor utama yang menguras keuangan pribadi. Wanita merupakan contoh orang  yang paling konsumtif karena sangat gampang membeli barang-barang yang berlabel diskon dan harga miring.

Tidak asing lagi bila uang saku bulanan sering habis sebelum mendapatkan uang saku dibulan berikutnya, namun habisnya uang saku sebelum waktunya bisa di tangkal dengan cara memprioritaskan kebutuhan utama yang dibeli terlebih dahulu.

Memprioritaskan kebutuhan utama merupakan cara yang ampuh agar kita mampu memiliki uang lebih yang tidak cepat habis, jadi kita harus tahu mana yang kebutuhan utama dan bukan. Kebutuhan utama merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi pada saat tertentu, jadi kebuthan utama harus dipenuhi.

Kebutuhan utama banyak setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Cara menentukan  sesuatu merupakan kebutuhan utama atau tidak adalah kita harus tahu barang yang ingin dibeli memang sedang diperlukan atau tidak, contohnya ketika kita ingin membeli tas harus tahu apakah kita memang benar-benar dibutuhkan atau tidak bila kita masih memiliki tas yang layak mengapa harus membeli tas? Dengan tidak membeli tas maka uang kita tidak akan keluar.

Memprioritaskan kebutuhan akan membuat uang kita memiliki uang yang lebih sehingga bisa ditabung untuk barang yang ingin dimiliki.
            

Rabu, 30 November 2011

Euforia Sea Games 2011



Pesta olahraga Negara-negara Asia Tenggara atau yang biasa kita sebut Sea Games (Southeast Asean Games) yang diselenggarakan di Indonesia, tepatnya ada di dua provinsi yaitu Jakarta dan Palembang pada tanggal 11-25 November 2011. Pastinya ajang Sea Games yang ke-26 sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia apalagi pada saat pembukaan Sea Games yang sangat spektakuler yang diadakan di Jakabaring, Palembang. 

Jujur saja, saya tidak terlalu tertarik dengan memperhatikan pertandingan-pertandingan. Tetapi untuk yang satu ini saya tidak mau kelewatan, apalagi dalam pertandingan sepak bola. Pada waktu itu, saya menonton pertandingan sepak bola Semifinal Indonesia VS. Vietnam. Dengan berusaha mati-matian mencari tiket, kesana kemari tidak dapat, walaupun dapat dari calo dengan harga yang mahal. Akhirnya ada orang yang berbaik hati yang menjual tiketnya dengan harga yang murah.

Ini adalah pertama kali saya menginjakan kaki di Gelora Bung Karno untuk menonton bola. Dan saya sangat shock sekali melihat suporter Indonesia banyak sekali dengan kostum merah, ternyata Indonesia mempunyai banyak suporter yang setia. Pada saat pertandingan dimulai saya pun kaget, dengan kompaknya suporter Indonesia dari kelas Tribun - VVIP menyanyikan lagu Hits Sea Games dengan sangat lantang. Dan pada waktu Indonesia mencetak gol yang pertama semua suporter ada yang teriak histeris, ada yang nangis dan juga ada yang menari-nari saking senangnya. Dan saya benar-benar merasakan kebanggaan terhadap Indonesia karena pada waktu itu Indonesia menang melawan Vietnam.

Walaupun pada waktu final kalah, tetapi saya tetap bangga terhadap Indonesia. Indonesia telah berusaha sampai sejauh ini dan menjadi juara umum Sea Games dan meraih 182 medali emas, 151 perak dan 143 perunggu. Maju terus Indonesia dan tetap semangat!! ;)


Jumat, 11 November 2011

Wirausaha Pekerjaan Terbaik

Indonesia merupakan negara besar yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, jumlah penduduk yang besar menyebabkan persaingan untuk mencari pekerjaan yang sangat sulit. Persaingan yang sangat sulit menyebabkan banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan sehingga putus asa untuk mencari pekerjaan. sedikit yang menyadari bahwa membuka usaha sendiri ( Wirausaha ) merupakan pilihan yang terbaik dibanding bekerja di kantoran.
Menyadari bahwa Wirasuasaha merupakan salah satu pilihan terbaik bagi pekerjaan dimasa depan, jadi membuka usaha sendiri merupakan hal yang wajar dan sangat menjanjikan. Bisa kita bayangkan kurang dari  10% penduduk Indonesia yang mau membuka usaha sendiri dan hanya memilih untuk sebagai pegawai, alangkah makmurnya negeri ini bila memiliki masyarkat yang memiliki kemauan untuk membuka usaha walaupun kecil.
Membuka usaha sendiri lebih menjanjikan bila dibanding dengan menjadi pegawai, karena kita bisa menjadi lebih kreatif dalam mengembangkan usaha sesuai yang kita pikirkan dan hobi.
            Pola pikir masyrakat indonesia yang menyebabkan sedikitnya orang yang mau membuka usaha sendiri, karena sejak kecil anak-anak  indonesia sudah ditanamkan jika ingin sukses harus bekerja di perusahaan besar, menjadi Polisi, Dokter, dan yang lainnya. Tidak ada yang diarahkan untuk mejadi pengusaha untuk membuka usaha sendiri yang lebih menjanjikan.
            Usaha milik pribadi bisa di mulai dari modal yang kecil tidak perlu dengan modal yang  besar, dengan modal yang kecil kita bisa membuka usaha seperti menjual pulsa, menjual aksesoris, membuka rumah makan dan masih banyak lagi.
Keuntungan dari membuka usaha sendiri sangatlah banyak seperti membuka lapangan kerja untung orang lain, bisa menentukan waktu kerja sendiri, tidak tergantung orang lain (Bos) dan lainnya. Dengan dampak positif yang banyak dari membuka usaha sendiri dapat dikatakan bahwa wirausahawan merupan pilihan terbaik untuk pekerjaan.

Budayakan Membaca

Membaca adalah salah satu kegiatan yang bagi sebagian orang Indonesia merupakan hal yang sangat membosankan, karena membaca di anggap hal yang membuang-buang waktu dan tidak bermanfaat. Sedikit orang yang memiliki pemikiran tentang Membaca merupakan jendela dunia, merupakan gerbang untuk mengetahui pengetahuan-pengetahuan yang ada di dunia bahkan luar angkasa.
            Membaca memiliki banyak manfaat karena dengan membaca kita memiliki pengetahuan yang lebih banyak, selain itu membaca dapat menambah daya ingat kita dibanding orang yang jarang membaca. Banyak remaja yang gemar membaca tetapi membaca buku seperti komik novel dan buku hiburan lainnya, alangkah baiknya bila remaja dewasa ini membaca tentang ilmu pengetahuan dan buku pelajaran yang lebih bermanfaat.
            Membaca tidak perlu dengan bacaan yang berat (sulit dimengerti) bisa dimulai dari membaca koran atau majalah, karena koran dan majalah merupakan sarana informasi yang paling tercepat dan akurat. Jadi mulai sekarang mari mulai membiasakan membaca agar kita dapat memiliki pengetahuan yang lebih.
            Melihat pentingnya dari membaca maka kita harus merubah pradigma (pikiran) kita tentang membaca merupakan hal yang membosankan dan membuang waktu. Mari kita biasakan membaca setiap hari agar kita mendapatkan hal yang baru dan pengetahuan setiap saaat.
            Mari Membaca !

Kamis, 10 November 2011

Dampak dari Iklan di Televisi

Setiap hari mungkin orang-orang tidak asing lagi mendengar kata iklan (reklame), iklan merupakan alat untuk mempromosikan barang atau apa saja yang ditawarkan oleh produsen dan pengguna iklan tersebut. Media yang digunakan untuk mempromosikan iklan ada banyak cara seperti koran, radio, televisi, bahkan spanduk-spanduk dijalan raya, dan masih banyak lagi media untuk mempromosikan  iklan.
            Iklan di televisi merupakan media yang paling cepat untuk mempromosikan dari produk yang ditawarkan, karena menampilkan gambar dan bias dilihat oleh banyak penikmat acara televisi. Banyaknya iklan di televisi memiliki dampak positiv dan negativ bagi orang yang meilhatnya.
            Dampak negatif dari iklan mungkin tidak bisa dirasakan secara langsung, namun dampak negatif dari iklan di televisi sangat banyak jika kita lihat secara teliti, karena iklan merupakan alat untuk promosi produk maka tampilan dari iklan harus sangat menarik sehingga membuat pelanggan tertarik.
            Contoh dari dampak negatif dari iklan adalah isi informasi yang ada di iklan tidak sesuai dengan kenyataanya, gamabar yang ada di iklan televisi menampilkan gambar yang tidak pantas di lihat oleh anak-anak, terkadang isi dari iklan tidak mendidik bagi yang menonton dan masih banyak lagi.
            Dampak positif dari iklan di televisi ada banyak seperti kita dapat mengetahui produk yang baru, mengetahui informasi terbaru,dapat membandingkan produk yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat memilih yang terbaik dan masih banyak lagi.
            Semoga masyarakat bisa menilai iklan tidak hanya dari sisi produk saja tetapi bisa menilai dampak positif den negatif dari iklan. 

Laporan dan Usul

Laporan
Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya.
Dasar-dasar laporan terdiri dari:
a)      Pemberi Laporan
Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu
b)      Penerima Laporan
Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan, atau orang atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu
c)       Tujuan Laporan
Tujuan laporan pada umumnya berkisar pada hal-hal berikut: untuk mengatasi suatu masalah, untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif, mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah. Pembuat laporan harus memperhatikan sungguh-sungguh tujuan laporan ini sehingga pengarahan, ilustrasi dan perincian diarahkan secara tepat kepada tujuan terakhir dari laporan itu.
Sifat Laporan
Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas, yang menimbulkan pengertian yang tepat bukan kesan atau sugesti. Laporan itu harus mengandung imaginasi dan juga laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit.
Macam-macam Laporan
a)      Laporan berbentuk Formulir Isian
b)      Laporan berbentuk Surat
c)       Laporan berbentuk Memorandum
d)      Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan
e)      Laporan Berkala
f)       Laporan Laboratoris
g)      Laporan Formal dan Semi-formal
Struk Laporan Formal
Seperti halnya dengan tulisan-tulisan atau karangan pada umumnya, laporan harus disampaikan dalam bentuk dan struktur yang baik. Struktur laporan, seperti juga karangan lainnya yang berbentuk buku harus meliputi unsur-unsur berikut: Halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, ikhtisar dan abstrak, pendahuluan, isi laporan, kesimpulan dan saran, dan bagian pelengkap.

Bahasa Sebuah Laporan
Bahasa yang dipergunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Yang dimaksud dengan bahasa yang baik tidak perlu berarti bahwa laporan itu harus mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan, tetapi sekurang-kurangnya dari segi sintaksis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain.
Laporan Buku
Laporan buku adalah suatu macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di Perguruan Tinggi. Laporan buku bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku-buku yang diwajibkan atau dianjurkan, serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku-buku tersebut. Laporan buku tidak perlu mengikuti persyaratan bagi laporan formal, karena itu cukup bila terdiri dari: judul, Pendahuluan, Isi laporan, Kesimpulan dan Saran.

Penutup

Apa saja yang menjadi pokok sebuah laporan, baik bidang pendidikan, perdagangan, industri, semuanya harus disusun secara logis dan jelas. Pada bagian terakhir selalu disertai penilaian tentang baik-buruknya, serta saran-saran untuk mengambil tindakan bila perlu.

Usul
Usul adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.
Sifat dan jenis Usul
Semua tulisan dibuat berdasarkan bahan-bahan yang sudah tersedia, sebaliknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkainya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Macam-macam sasaran usul yang bersifat bisnis adalah: penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.
Usul Non-formal
Sebuah usul non-formal selalu harus mengandung hal-hal berikut:
a)      Masalah
b)      Saran pemecahan
c)       Permohonan


Usul Formal
Sekurang-kurangnya usul formal ada tiga bagian utama, yaitu:
a)      Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukan dalam bagian pelengkap pendahuluan adalah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.
b)      Isi Usul
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Namun demikian beberapa topik aka selalu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam isi sebuah usul, antara lain: Pembahasan masalah, latar belakang, luas-lingkup, metedologi, fasilitas, personalia, kuntungan dan kerugian, lama waktu, biaya, laporan.
c)       Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, table, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

 Sumber : Gorys Keraf,1994.komposisi.NTT: Penerbit Nusa Indah

Minggu, 06 November 2011

Fotocopy Ramah Lingkungan

Mesin Fotocopy merupakan alat untuk memperbanyak dokumen yang berupa tulisan dari kertas. Pada zaman sekarang hampir semua orang di dunia membutuhkan Mesin fotocopy dari anak kecil sampai orang tua bahkan seorang ibu rumah tangga pun membutuhkan mesin fotocopy.
            Betapa pentingnya mesin fotocopy bagi kehidupan manusia di seluruh aspek kehidupan juga memiliki dampak yang negativ bagi lingkungan, hal ini karena kertas merupakan alat keluaran dari fotocopy yang berupa tulisan yang di perbanyak. Kita ketahui bahawa bahan dasar dari pembuatan kertas adalah kayu, kayu di dapatkan dengan cara menebang pohon ssecara besar-besaran.
            Pohon yang ditebang akan mengakibatikan kegundulan dihutan, gundulnya hutan memiliki damapak yang sangat buruk bagi lingkungan karena hutan adalah paru-paru dunia sebagai penghasil oksigen bahkan bila hutan gundul dapat mengkibatkan punahnya mahluk hidup yang ada di hutan.
            Melihat banyak sekali dampak buruk dari fotocopy maka kita harus menghemat fotocopy, karena sangat sulit untuk tidak menggunakan alat fotocopy. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghemat kertas fotocopy seperti melakukan fotocopy bolak balik, menggunakan kertas daur ulang ( Kertas Buram ), dan menggunakan kertas sisa bila hanya untuk dokumen yang tidak penting.
            Fotocopy dengan menggunakan kertas bolak balik sangatlah menghemat karena 2 kertas bisa dihemat bila kita membolak-balik hasil fotocopy, bayangkan berapa banyak kertas yang dihemat bila kita melakukan fotocopy secara bolak-balik didunia.
            Fotocopy menggunakan kertas buram sangat menghemat karena kertas ini merupakan kertas daur ulang, bila kertas membutuhkan pohon sebagai bahan dasar lain halnya dengan kertas buram karena bahan dasar dari kertas buram adalah kertas yang sudah tidak terpakai. Jadi mengggunakan kertas buram lebih ramah dibandingkan menggunakan kertas biasa.
            Hal yang terakhir adalah lebih selektif dalam melakukan fotocopy, bila dokumen tidak penting ( Tidak berguna ) lebih baik tidak usah di fotocopy. Semoga semua orang bisa lebih arif lagi dalam fotocopy yang dianggap sepele, karena fotocopy memiliki dampak yang buruk bila terlalu boros.

Nama  : Adventia Diah Rosari
NPM    : 22209204
Keals    : 3EB01

Jumat, 28 Oktober 2011

Krisis di Negara Yunani

Yunani adalah negeri 1000 Dewa yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, kini mengalami masa-masa sulit sepanjang sejarah ketika krisis melanda Negara ini. Masalah timbul pada akhir tahun 2008 ketika Krisis Global melanda Negara-negara di dunia,
Yunani merupakan salah satu Negara  yang  mengalami dampak besar dari krisis global tahun 2008, hal ini dikarenakan Yunani memiliki pendapatan Negara terbesar dari bidang Pariwisata. Ketika Negara-negara mengalami krisis maka wisatawan yang mengunjungi Yunani pun mengalami penurunan yang sangat besar.
            Awal tahun 2009 Yunani memiliki hutang luar negeri yang sangat besar sektiar 330 miliar euro mencapai 250%  dari gross domestic productnya yang berpotensi default ( gagal bayar ), hutang yang besar ini untuk menjalankan roda ekonomi di Yunani. namum semua itu gagal karena Yunani tidak memiliki ke unggulan di bidang industri seperti Negara-negara yang berada di eropa lainya.
            Krisis ini mengakibatkan dampak yang sangat besar kepada masyrakat yunani seperti Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) besar-besaran, pemotongan gaji, situasi keamanan politik yang mencekam, dan masih banyak lagi.
            Yunani memiliki keuntungan tersendiri karena ikut sebagai anggota dari organisasi regional Uni Eropa, karena Uni Eropa memiliki andil yang sangat besar dalam penyelesaiaan masalah yang terjadi di yunani. Anggota-anggota Uni Eropa memiliki pemikiran bahwa dampak krisis yunani akan menyebar ke Negara-negara eropa bila tidak di selesaikan secepatnya.
            Salah satu peran penting Uni Eropa ketika memberikan bail out ( Dana Segar ) untuk membantu keuangan yunani. seiring berjalanya waktu krisis yunani mulai berkurang pada tahun 2011 walaupun masih belum stabil seperti sebelum krisis. Dengan membaiknya ekonomi dunia maka pendapatan Negara yunani akan makin besar dari sector pariwisata.

Minggu, 23 Oktober 2011

Macam-macam Penalaran


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.


Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
1. Penalaran Induktif
Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.

Ada 3 jenis penalaran induktif:
a.      Generalisasi 
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. 
Macam – macam generalisasi :  
·         Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
·         Generalisasi tidak sempurana
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi
fenomena sejenis yang belum diselidiki.

b.  Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.

2. Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. 

Macam-macam penalaran deduktif:
a.      Silogisme 
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. 
 
b.      Entimen 
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.  

Sumber :

Selasa, 17 Mei 2011

Demokrasi


Demokrasi merupakan hal yang dicita-citakan dan di harapkan banyak orang
Demokrasi memberikan janji hidup yang lebih indah
Namun saat ini demokrasi tidak sesuai dengan yang diharapkan
Demokrasi melahirkan anarki
Demokrasi menimbulkan banyak demo rusuh
Demokrasi tidak sesuai apa yang diharapkan
Demokrasi di Negara ini di jadikan alat untuk memperkaya diri sendiri
Semua itu karena mereka tidak siap melakukan demokrasi

Escape the fate - Harder than you know

You said this could only get better.
There's no rush, 'cause we have each other.
You said this would last forever,
But now i doubt if i was your only lover.

Are we just lost in time?
I wonder if your love's the same.
'Cause I'm not over you

Baby, don't talk to me.
I'm trying to let go
Not loving you is harder then you know.
'Cause girl you're driving me so crazy

How can i miss you if you never would stay?
If you need time i guess I'll go away.
Inside me now there's only heartache and pain.
So where's the fire?
You've become the rain.

Are we just lost in time?
I wonder if your love's the same
'cause I'm not over you.

Baby, don't talk to me
I'm trying to let go
Not loving you is harder then you know,
('cause girl your driving me so crazy)

And if you don't want me then
i guess I'll have to go..
Not loving you is harder then you know.

yeah

[ From: http://www.metrolyrics.com/harder-than-you-know-lyrics-escape-the-fate.html ]


So I'll make the call,
and I'll leave today
I'm gonna miss you 'cause i love you baby
Yeah, I'll make the call
I'm leaving today

Leaving always drives me crazy. ]x2]

Baby, don't talk to me
I'm trying to let go.
Not loving you is harder
Then you know,

yeah

Baby, don't talk to me
I'm trying to let go (I'm trying to let go)
Not loving you is harder
Then you know,
('cause girl your driving me so crazy)

and if you don't want me then
i guess I'll hav'ta go! (I guess I'll hav'ta go)
not loving you is harder then you know
(girl your driving me so crazy)

Baby, don't talk to me
I'm trying to let go.
Not loving you is harder, then you know,
girl your driving me so crazy.

Sumber : http://www.metrolyrics.com/harder-than-you-know-lyrics-escape-the-fate.html

A Day to Remember - If it means a lot to you

And hey darling
I hope you're good tonight
And I know you don't feel right when I'm leaving
Yeah I want it but no I don't need it
Tell me something sweet to get me by
'Cause I can't come back home till they're singing

La, la la la la la la

'Til everyone is singing
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/a/a_day_to_remember/if_it_means_a_lot_to_you.html ]
If you can wait till I get home
Then I swear to you
That we can make this last
(La la la)
If you can wait till I get home
Then I swear come tomorrow
This will all be in our past
Well it might be for the best

And hey sweetie
Well I need you here tonight
And I know that you don't want to be leaving me
Yeah you want it but I can't help it
I just feel complete when you're by my side
But I know you can't come home 'til they're singing

La, la la la la la la

'Til everyone is singing

La, la la la la la la

If you can wait till I get home
Then I swear to you
That we can make this last
(La la la)
If you can wait till I get home
Then I swear come tomorrow
This will all be in our past
Well it might be for the best

You know you can't give me what I need
And even though you mean so much to me
I can't wait through everything

Is this really happening?
I swear I'll never be happy again
And don't you dare say we can just be friends
I'm not some boy that you can sway
We knew it'd happen eventually

La, la la la la la la

Now Everybody's singing

La, la la la la la la

Sumber : http://www.lyricsmode.com/lyrics/a/a_day_to_remember/if_it_means_a_lot_to_you.html

Lady Antebellum - Need You Now

Picture perfect memories
Scattered all around the floor
Reaching for the phone 'cause
I can't fight it anymore

And I wonder if I
Ever cross your mind
For me it happens all the time

It's a quarter after one
I'm all alone
And I need you now
Said I wouldn't call
But I've lost all control
And I need you now

And I don't know how
I can do without
I just need you now

Another shot of whiskey
Can't stop looking at the door
Wishing you'd come sweeping
In the way you did before

And I wonder if I
Ever cross your mind
For me it happens all the time

It's a quarter after one
I'm a little drunk
And I need you now
Said I wouldn't call
But I've lost all control
And I need you now

And I don't know how
I can do without
I just need you now

Whoa, whoa
Guess I'd rather hurt
Than feel nothing at all

It's a quarter after one
I'm all alone
And I need you now
And I said I wouldn't call
But I'm a little drunk
And I need you now

And I don't know how
I can do without
I just need you now
I just need you now

Oh baby, I need you now

Sumber : http://www.elyricsworld.com/need_you_now_lyrics_lady_antebellum.html

Bab 12 PENYELESAIAN SENGKETA



12.1 Pendahuluan
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh melaluli cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melaluli pengadilan (litigasi) dan arbitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
12.2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Sementara itu, yang harus diperharikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai.Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi arbitrase.
12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, anatara lain
  1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan;
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
  4. Tujuan mediasi untuk mencapai ata menghasilkan kesepakatan yang diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut.
  1. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
  2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada suatu keputusan bersama.
12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan didalam buku Black’s Law Dictionay,
Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in court before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of conciliation is court with propose terms of adjustments, so as to avoid litigation.
Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).
Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.
Delam menyelesaikan perselisihannya, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh parah pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan diantara mereka.
12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan Abdulkadir Muhammad.
  1. Subekti mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau ditunjuk.
  2. Abdulkadir Muhammad mengatakan arbitrase merupakan  badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan unum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa. Kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asa kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
  3. Dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial (exexutoir) setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan, seperti dibawah ini:
  1. Meninggalnya salah satu pihak,
  2. Bangkrutnya salah satu pihak,
  3. Novasi (pembaharuan utang),
  4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak,
  5. Pewarisan,
  6. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,
  7. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak kegita dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau
  8. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu, arbitrase ada dua jenis, yakni arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter dan arbitrase institusional.
  1. Arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrse ad hoc bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan dan fungsi arbitrse ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
  1. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga Arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, para pihak berhak unruk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian dan memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai persoalan yang berkenan dengan perjanjian tersebut, misalnya terdapat penafsiran ketentuan yang belum jelas, yakni adanya penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan munculnya keadaan yang baru.
Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan putusan final karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sementara itu, ketua pengadilan negeri dalm memberikan perintah pelaksanaan kepurusan arbitrase harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase, seperti
  1. Para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase;
  2. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melaluli arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditanda tangani oleh parah pihak;
  3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multiteral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  2. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  3. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu Putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, seperti berikut.
  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri di mana permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkanserta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebt diterima oleh Mahkamah Agung.
12.2.5 Peradilan.
Dalam menegakkan hukum, hakim melaksanakan hukum yang berlaku dengan dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bawa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh mahkamah konstitusi.
12.2.6 Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
  1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertaman yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
2.      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Sementara itu, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri didaerah hukumnya
  1. Mahkamah Agung
Ketentuan mengenahi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh-pengaruh lain, yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
a.       Permohonan kasasi,
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili,
c.       Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
  2. Salah menetapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rute
Sangat formal dan teknisa
Jangka waktu
Segera
(3-6 minggu)
Agak cepat
(3-6 bulan)
Lama
(2 tahun)
Biaya
Murah
(low cost)
Terkadang sangat mahal
Mahal
(expensive)
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Koorperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
(the past)
Masa lalu
( the past)
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu (blocked)
Jalan buntu (blocked)
Result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak