Selasa, 01 Maret 2011

Kasus Pembajakan di Daerah Glodok Jakarta Pusat.

Di Indonesia, Jakarta, kawasan Glodok dan Mangga dua tepatnya, sebagai surga bagi piranti lunak / software komputer bajakan. Namun faktanya ternyata barang bajakan bukan hanya software saja yang marak di Indonesia, CD, DVD, film / musik, handphone, serta beragam perangkat elektronik lainnya seperti TV, VCD/DVD player pun juga masuk dalam daftar barang bajakan yang beredar di Indonesia.

Bahkan kabarnya perangkat blue ray akan menyusul jadi sasaran pembajakan. Lokasinya pun tidak hanya di kawasan Glodok dan Mangga Dua saja, namun hingga ke emperan-emperan jalan atau yang kerap disebut “Mall Jongkok”. Untuk barang elektronik, RRC (Republik Rakyat Cina) menjadi produsen sekaligus eksportir penyumbang terbesar ke Indonesia.
Terdapat pemilahan antara barang bajakan murni dengan barang “aspal”, dan barang “hampir” bajakan. Uniknya adalah barang “hampir” bajakan, ciri-cirinya adalah menggunakan logo yang sangat mirip, namun namanya di”belokkan” sedikit. Misalnya merk “Motorola” menjadi “Modorola” merk “Sony” menjadi “Soni”, “Toshiba” menjadi “Tashiba”, “Samsung” menjadi “Samseng” dan lainnya. Jika dilihat sepintas maka kita tidak akan mengira. Jika ditelusuri memang kasus pembajakan hak cipta tidak hanya terjadi di Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa sebaran distribusi barang bajakan di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Analisa :
            Menurut pendapat saya, Glodok adalah surga bagi produsen – produsen barang bajakan dari Indonesia bahkan luar negeri seperti China.  Banyak sekali jenis barang-barang bajakan di Glodok, dari yang kecil sampai besar, dari yang murah samapai mahal, dari merk biasa sampai dan yang ternama. Contohnya Komputer, Handphone, VCD, DVD, dan barang-barang Elektronik lainnya.
            Ada yang Membajak Persis dan ada pula yang mengganti nama mirip dengan aslinya seperti yang diterangkan diatas. Ironis Glodok merupakan salah satu pusat perdagangan di Indonesia, namun barang yang di jual 90% barang bajakan.
            Dengan harga yang sangat jauh dari barang yang asli itu merupakan solusi bagi konsumen yang ingin mendapatkan harga murah
            Memalukan sekali sebagai bangsa yang besar dan bermartabat menggunakan barang bajakan, karena hal itu melanggar Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang dijunjung tinggi oleh Negara kita Indonesia.
            Produsen Resmi yang memiliki Hak Cipta terhadap barang yang diciptakan pasti akan sangat rugi bila barang-barangnya di bajak, maka dari itu pemerintah harus membantu untuk mengamanka para produsen nakal yang membuat barang palsu (bajakan) agar Perodusen Resmi tidak takut memasarkan barang-barangnya di Indonesia lagi.
            Konsumen juga harus lebih selektif dalam membeli barang, jangan hanya tergiur dengan harga yang murah, tetapi juga menghormati Hak Kekayaan Intelektual dengan tidak membeli barang bajakan yang memiliki mutu rendah.