Indonesia merupakan pasar yang sangat menguntungkan bagi banyak perusahan besar di dunia, salah satunya adalah perusahaan Sepatu internasional seperti Nike, Adidas, Fila, Converse, Rebook dan masih banyak lagi.
Kita ketahui sepatu-sepatu tersebut sangat di gemari oleh anak muda bahkan orang yang sudah tua juga senang menggunakan sepatu bermerk tersebut. Banyak hal yang menyebabkan sepatu itu digunakan salah satunya adalah karena seorang yang di idolakanya.
Harga yang mahal tidak menjadi halangan bagi masyrakat menengah ke atas di Indonesia, karena kebanyakan harga sepatu itu di atas Rp 400.000 bahkan masih ada yang mencapai jutaan rupiah. Hal itulah yang menyebabkan pengusaha di Indonesia mengambil peluang, karena sebagian besar masyarakat kita tidak mampu membeli sepatu semahal itu.
Salah satunya adalah sepatu Nike CTR 360 Limited Edition ( Edisi Terbatas) di seluruh dunia, dan salah satu Negara yang mendapatkan kehormatan untuk menjual sepatu ini adalah Indonesia. Sepatu ini sangat memiliki nilai gengsi yang tinggi, karena sebagian besar pemain bola top dunia menggunakan sepatu ini. Salah satunya adalah pemain tengah sepanyol yang bermain di arsenal yaitu Fabregas.
Tidak heran jika sepatu ini memiliki harga yang sangat tinggi, namun ironisnya sepatu ini keluar sebelum di luncurkan oleh perusahaan ( dibajak). Indonesia merupakan Negara yang membajaknya, dengan hanya harga berkisar Rp 50.000 s/d Rp 150.000 kita sudah bisa memiliki sepatu ini.
Pemerintah dan aparat hukum seakan tutup mata dengan keadaan seperti ini,tidak sulit mencari sepatu ini dipinggir-pinggir jalan pusat kota kita sangat mudah untuk menemukanya seperti di Taman Topi Bogor, Pasar Ular Jakarta, Blok M dan masih banyak lagi.
Ini merupakan salah satu pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) ,yang sangat di junjung tinggi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Pembajakan hak cipta yang dimiliki oleh NIKE karena seluruh motiv dan model di bajak semua.
Yang dirugikan adalah Perusahaan Nike, selain itu pemerintah dan konsumen merupakan bagian yang paling di rugikan. Karena mendapat barang palsu dan bisa-bisa Nike enggan untuk memasarkan barangnya lagi di Indonesia.
Oleh karena itu perbuatan yang tidak bermoral ini harus dihentikan dengan cara menangkap produsen-produsen yang membuat sepatu nike palsu, tidak hanya nike namun sepatu lain juga. Karena sepatu Nike Ctr 360 merupakan salah satu contoh dari Pembajakan sepatu di Indonesia.
Tidak cukup dengan itu mulai dari sekarang kita berhenti menggunakan barang bajakan, agar produsen tidak memproduksi lagi. Selain itu Hak Kekayaan Intelektual bisa terjaga karena itu merupakan salah satu identitas dan kehormatan bangsa.