Jumat, 18 Januari 2013

Konsep Etika dan Hukum



- Etika
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
 Fungsi Etika
Fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
- Profesi Hukum 
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Nilai Moral Profesi Hukum
Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.
1.     Kejujuran
2.     Otentik
3.     Bertanggung Jawab
4.     Kemandirian Moral
5.     Keberanian Moral

- Etika Profesi Hukum
Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Fungsi Kode Etik Profesi Hukum
Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1.     kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
2.     Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3.     Adanya pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
4.     Etika juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu

- Profesi Hukum dan Unsur-Unsur Penegakan Hukum
Pengertian penegakkan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.

Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut;
1.     Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan);
2.     Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda);
3.     Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4.     Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, podana mati).

·      Masalah-Masalah Profesi Hukum
Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :
1.     Kualitas pengetahuan profesional hukum
2.     Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
3.     Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
4.     Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
5.     Kontinuasi sistem yang sudah usang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar