Sabtu, 16 Oktober 2010

Hut Tentara Nasional Indonesia Ke – 65

Sudah sangat panjang sekali perjalanan sejarah TNI, cikal bakal  TNI berasal dari BKR (Badan Keamanan Rakyat) yang diresmikan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk melengakpi suatu Negara yang merdeka. BKR pada saat itu di pimpin langsung poleh Peresiden Republik Indonesia. Namun BKR hanyalah semi militer karena itulah diganti dengan Tentara Nasional Indoesia pada 5 oktober 1945.
Tepat pada tanggal selasa, 05 oktober 2010 Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari jadi ke-65, dan dilakukan upacara yang dilaksanakan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Upacara dipimpin langsung oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono ( Presiden Republik Indonesia) sebagai Inspektur Upacara, beliau di damping oleh  Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono, Kepada Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI George Toisutta, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Soeparno, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Imam Sufaat.
Acara Hut ke 65 dimeriahkan dengan banyak sekali atraksi diantaranya tarian perang yang dibawakan oleh tiga angkatan ( AD, AL, AU ). Selain itu ditampilkan juga Alat Utama Sistem Senjata (Alusista),
Langit Jakarta pada saat itu dimeriahkan oleh 50 pesawat andalan Indonesia, dari TNI AU mengirimkan 11 pesawat Hawk 109/209, 2 pesawat Hawk MK 53, 5 pesawat  F-5 E Tiger, 7 pesawat F-16, dan 6 pesawat KT I Wong Bee, 6 Pesawat Colibri, 2 helikopter SA 330, 2 Pesawat Angkut C-130 Hercules (dukungan penerjunan), 2 pesawat gelatik Satud Tani (menarik banner).
TNI AD juga menampilkan pesawat nya seperti  6 pesawat MI-17, TNI AU juga tidak mau kalah dengan menampilkan 5 pesawat C-212 dan 5 heli Bell – 412. Selain itu 7 Pesawat andalan terbaru milik TNI AU ikut tampil yakni Pesawat Sukhoi.                     
           
Langit di  Lapangan Udara Halim pada hari itu sangat indah karena ada Fly Pass yang terbang di atas Peserta upacara.
Dalam acara itu Presiden yang memberikan pidato sangat bangga pada Para Prajurit TNI, beliau mengharapkan TNI menjalankan tugas pokonya. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Memang masa banyak kelemahan TNI, seperti jumlah personil yang terbatas  432 129, Alusista yang sudah tua, tunjangan Perajurit yang masih minim, dan lain-lain. Tetapi TNI harus tetap menjalankan Tugasnya. Demi Indonesia Raya, Dirgahayu TNI ke-65.


Deregulasi Perbankan

Dibawah ini adalah beberapa contoh Dergulasi yang pernah dilakukan di Perbankan Indonesia,dilengkapi dengan analisis saya ;
·         1 Juni Tahun 1983
Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbangkan, lewat kebijakan 1 Juni 1983. Deregulasi ini menyangkut tiga segi: peningkatan daya saing bank pemerintah, penghapusan pagu kredit, dan pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana nganggur tertarik untuk menyimpan di bank pemeintah. Sebab pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi ketimbang bank pemerintah. Yaitu 18 persen, sementara bank pemerintah hanya 14-15 persen.
ð  Analisis :
Dalam hal ini sangat terlihat sekali bahwa Bank Pemerintah Kalaha bersaing dengan Bank Swasta. Sehingga banyak orang yang lebih memilih menabung di Bank-bank Swasta. Namun tidak hanya hal itu saja pada Zaman Tersebut masih banyak masyarakat yang enggan menaruh uangnya di bank karena terlalu banyak potongan.
  • 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
            Inilah tahun booming dunia perbankan Indonesia. Bayangkan, hanya dengan modal Rp 10 milyar, seorang pengusaha punya pengalaman atau tidak sebagai bankir, sudah bisa mendirikan bank baru. Maka, tak pelak lagi berbagai macam bentuk dan nama bank baru bermunculan bagai jamur di musim hujan. Itulah salah satu bentuk kebijakan deregulasi 27 Oktober 1988, atau yang dikenal dengan sebutan Pakto 88. Tak hanya itu, bank asing yang semula hanya beroperasi di Jakarta, kini bisa merentangkan sayapnya ke daerah lain di luar Jakarta. Sementara untuk mendirikan bank perkreditan, modal yang disetor menurut Pakto 88, hanya Rp 50 juta seseorang sudah bisa punya bank BPR.
ð  Analisis
Ini merupakan titik balik dari banyaknya bank-bank yang muncul di Indonesia, hal ini disebabkan karena sangat mudah untuk mendirikan bank hanya dengan modal 10 milyar atau 50 juta untuk BPR. Hal ini sangat menarik untuk orang-orang yang memiliki dana untuk mendirikan suatu bank. Tetapi menurut saya ini sangat tidak baik karena menyebabkan banyak orang yang tidak mengerti bank secara mendalam berani membuat sebuah bank. Akibatnya banyak sekali bank yang dilikuidasi.

  • Februari 1991
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,

ð  Analisis
Kebijajkan ini di ambil untuk mengurangi bank-bank yang koleps  karena kurang modal, sehingga tidak semudah dulu lagi untuk mendirikan suatu bank.
  • UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
ð  Analisis
Kebijakan ini hanya teerlihat untuk kepemilikan bank tersebut, sehingga tidak terjadi lagi monopoli. Jadi bank-bank sesuai pada kreiterianya masing-masing, persaingan pun makin sulit pada zaman ini.
  • Paket 29 Mei 1993(Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
ð  Analisis
Hal ini sangat membantu untuk usaha-usaha terutama usaha kecil menengah karena medapatkan kucuran dana.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

ð  Analisis
Hal ini benar-benar membuat nasabah sangat senang, karena nasabah dapt melihat keadaan bank sebenarnya. Jadi ketika bank mengalami goyang nasbah dapat mengambil ancang-ancang untuk mengambil dananya di bank tersebut, sebelum dilikiudasi.



Deregulasi Perbankan

Dibawah ini adalah beberapa contoh Dergulasi yang pernah dilakukan di Perbankan Indonesia,dilengkapi dengan analisis saya ;
·         1 Juni Tahun 1983
Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbangkan, lewat kebijakan 1 Juni 1983. Deregulasi ini menyangkut tiga segi: peningkatan daya saing bank pemerintah, penghapusan pagu kredit, dan pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana nganggur tertarik untuk menyimpan di bank pemeintah. Sebab pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi ketimbang bank pemerintah. Yaitu 18 persen, sementara bank pemerintah hanya 14-15 persen.
ð  Analisis :
Dalam hal ini sangat terlihat sekali bahwa Bank Pemerintah Kalaha bersaing dengan Bank Swasta. Sehingga banyak orang yang lebih memilih menabung di Bank-bank Swasta. Namun tidak hanya hal itu saja pada Zaman Tersebut masih banyak masyarakat yang enggan menaruh uangnya di bank karena terlalu banyak potongan.
  • 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
            Inilah tahun booming dunia perbankan Indonesia. Bayangkan, hanya dengan modal Rp 10 milyar, seorang pengusaha punya pengalaman atau tidak sebagai bankir, sudah bisa mendirikan bank baru. Maka, tak pelak lagi berbagai macam bentuk dan nama bank baru bermunculan bagai jamur di musim hujan. Itulah salah satu bentuk kebijakan deregulasi 27 Oktober 1988, atau yang dikenal dengan sebutan Pakto 88. Tak hanya itu, bank asing yang semula hanya beroperasi di Jakarta, kini bisa merentangkan sayapnya ke daerah lain di luar Jakarta. Sementara untuk mendirikan bank perkreditan, modal yang disetor menurut Pakto 88, hanya Rp 50 juta seseorang sudah bisa punya bank BPR.
ð  Analisis
Ini merupakan titik balik dari banyaknya bank-bank yang muncul di Indonesia, hal ini disebabkan karena sangat mudah untuk mendirikan bank hanya dengan modal 10 milyar atau 50 juta untuk BPR. Hal ini sangat menarik untuk orang-orang yang memiliki dana untuk mendirikan suatu bank. Tetapi menurut saya ini sangat tidak baik karena menyebabkan banyak orang yang tidak mengerti bank secara mendalam berani membuat sebuah bank. Akibatnya banyak sekali bank yang dilikuidasi.

  • Februari 1991
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,

ð  Analisis
Kebijajkan ini di ambil untuk mengurangi bank-bank yang koleps  karena kurang modal, sehingga tidak semudah dulu lagi untuk mendirikan suatu bank.
  • UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
ð  Analisis
Kebijakan ini hanya teerlihat untuk kepemilikan bank tersebut, sehingga tidak terjadi lagi monopoli. Jadi bank-bank sesuai pada kreiterianya masing-masing, persaingan pun makin sulit pada zaman ini.
  • Paket 29 Mei 1993(Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
ð  Analisis
Hal ini sangat membantu untuk usaha-usaha terutama usaha kecil menengah karena medapatkan kucuran dana.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

ð  Analisis
Hal ini benar-benar membuat nasabah sangat senang, karena nasabah dapt melihat keadaan bank sebenarnya. Jadi ketika bank mengalami goyang nasbah dapat mengambil ancang-ancang untuk mengambil dananya di bank tersebut, sebelum dilikiudasi.



Senin, 04 Oktober 2010

Langkah-langkah untuk memajukan Koperasi



            Koperasi berasal dari 2 suku kata dari bahasa inggris co dan Operation yang artinya co = bersama dan Operation = bekerja . jadi dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah kumpulan orang yang bekerja sama demi kepentingan yang ingin dicapai bersama.
Sangat sedih sekali jika melihat perkembangan koperasi di Indonesia pada masa kini, bagaikan peribahasa Indonesia “hidup segan mati pun tak mau” . itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan koperasi di era globalisasi.
            Banyak sekali hal yang membuat koperasi berjalan di tempat bahkan mundur diantaranya dana yang kurang banyak, kalah bersaing dengan lembaga keuangan lainya seperti bank-bank yang merajalela, dan masih banyak lagi.
            Oleh karena itu, banyak hal yang harus di benahi untuk mengembangkan koperasi di Indonesia. Koperasi harus mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah terutama Presiden, karena koperasi sangat cocok di kembangkan di Negara Indonesia.
            Mengapa Negara Indonesia sangat cocok untuk melaksanakan kegiatan koperasi? Jawabnya adalah karena rakyatnya yang masih memegang teguh nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong. Itulah hal yang utama menyebakan koperasi sangat pantas untuk Indonesia.
            Dari penjalasan di atas Presiden harus mengambil peranan dalam perkembangan koperasi melalui kebijakan-kebijakan. Jadi, jika saya menjadi Presiden saya akan mengambil kebijakan-kebijakan yang sangat ekstrim,antara lain;
  1. Mengaharuskan setiap Desa di Indonesia memiliki minimal satu koperasi yang melayani masyarakat. Karena kita ketahui banyak orang yang ada di desa sangat membutuhkan kucuran dana seperti Petani untuk membeli pupuk, peternak membutuhkan dana untuk membeli pakan ternaknya, pembudidaya ikan membutuhkan dana untuk benih, nelayan membutuhkan dana untuk solar buat melaut dan lain-lain. Koperasi yang cocok di tempat seperti itu adalah koperasi simpan pinjam.
  2. Mewajibkan  koperasi ada di setiap sekolah baik dari Play Group (PG), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Perguruan Tinggi ( PT), bahkan di Pesantren. Hal itu sangat baik dilakukan agar sejak usia dini anak-anak Indonesia mengenal koperasi. Koperasi yang cocok adalah koperasi Sekolah yang menyediakan perlengkapan untuk belajar dan kebutuhan pelajar.
  3. Mewajibkan  koperasi ada di Instansi Pemerintahan atau Swasta di seluruh Indonesia. Agar setiap pekerja dapat memanfaatkan koperasi.
  4. Pemerintah membantu pendanaan setiap koperasi. Kita mengetahui dana suatu koperasi sangatlah kecil karena dana berasal dari anggotanya, jadi sangat rasional jika pemerintah menyiapakan dan Rp 50.000.000 untuk setiap koperasi. Karena menurut saya Rp 50.000.000 bagi suatu koperasi sangatlah bermanfaat.
  5. Membatasi Bank Masuk ke desa-desa kecuali Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena kita ketahui salah satu penyebab kurang berkambangnya koperasi adalah kalah bersaing dengan bank-bank dan lembaga keuangan lainya.
  6. Mewajibkan Setiap Warga Negara Indonesia menjadi anggota di salah satu koperasi.
 Masih banyak lagi hal yang dapat mengembangkan koperasi. Mengapa saya mengutamakan memperbanyak koperasi terutama di desa karena masyarakat di desa masih sulit untuk mendapatkan dana. Jika koperasi banyak maka warga tidak sulit lagi mencari koperasi, dan makin banyak anggota maka koperasi akan makin berkembang.
Sangat bagus sekali jika koperasi mulai di kenalkan sejak usia dini (sekolah) jadi anak-anak mulai mengenal dari kecil tentang koperasi.
Pendanaan sangatlah penting jika pemerintah membantu dengan dana maka koperasi tidak akan kesulitan memenuhi kasnya.
Yang paling penting adalah peran serta pemerintah karena pemerintah harus ikut campur tangan untuk koperasi di Indonesia. Jika hal-hal di atas bisa dilaksanakan dengan baik saya sangat yakin koperasi akan berkembang pesat, dengan demikian ekonomi masyrakat juga akan ikut terangkat naik. Jadi kita tidak dapat di atur lagi oleh Negara-negara asing dengan kebijakan yang menyudutkan Indonesia.
Koperasi bisa menjadi ekonomi yang dianut oleh Indonesia karena sangat sesuai dengan masyarakat. Dan kita tidak kaget jika 20 tahun kedepan koperasi Indonesia sudah Go internasional. Jadi maju kan koperasi Indonesia.