Selasa, 17 Mei 2011

Bab 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


11.1 Pendahuluan
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi .
1.      Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik .
  1. Asas kelangsungan usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang  memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
  1. Asas keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas. Tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya .
  1. Asas integrasi
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 yo Pasal 1132 KUH perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua bagi semua orang yang mengutangkan padanya.

11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Blac’k Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi . atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1 , kepailitan adalah sitaumum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan .
Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor  dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

11.3 Pihak-Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut.
  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pangadilan, baik atau permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor.
  2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a.       Debitur melarikan diri;
b.      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c.       Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d.      Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e.       Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dala menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu;
f.       Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
  1. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
  2. Debitor adalah perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek dibawah pengawasan BPPM.
  3. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
11.4 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakim pengawas, curator, dan panitia kreditor.
  1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurus dan pemberesan harta pailit.
  2. Kurator bertugas melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit.
Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a.       Balai harta peninggalan;
b.      Kurator lain, sebagai berikut:
-          Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
-          Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
  1. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadialan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kreditor.
11.5 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan
  1. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam siding tersebut;
  2. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pangadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila
  1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor;
  2. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Dengan demikian, dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap, berdasarkan
  1. Prakarsa hakim pengawas;
  2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persejutuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Apabila debitor melanggar ketentuan tersebut, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut.
Sementara itu, Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain
  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan;
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.
Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal
  1. Debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
  2. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugikan kreditornya;
  3. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240;
  4. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor;
  5. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya.
11.6 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan
  1. Batas akhir pengajuan tagihan;
  2. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
  3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
11.7 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat cuma-cuma oleh setiap rang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada penitera, hakim pengawas harus menentukan
  1. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
  2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disejutui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila
  1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian. Sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh debitor pailit sesuai dalam acara berita pencocokan piutang walaupun sudah ada perdamaian, kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama debitor, sehingga hak kreditor terhadap benda-benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.



Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor (insolvensi) dengan cara :
  1. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing;
  2. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
  3. Kreditor lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa rata pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
  4. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
  1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan;
  2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar