Selasa, 17 Mei 2011

BAB 3 HUKUM PERIKATAN


3.1  Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
·         Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
·         R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
3.2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
A.    Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
B.     Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.


3.3  Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
3.4 Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
a.       Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
3.4.1 Asas Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
            3.4.2 Asas Konsensualisme
            Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
            Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu
a.       Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
b.      Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.
3.5 Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c.       Peraliah resiko
3.5.1 Jenis-jenis resiko
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.
2.  Risiko dalam perjanjian timbale balik
Risiko dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.
3.5.2 Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
3.6 Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a.       Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Percampuran utang
f.       Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang yang terutang
h.      Batal / pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.        Lewat waktu
3.7 Memorandum of Understandi ng (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kebebasan berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.      Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :
a.       Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b.      Tidak dilarang oleh undang-undang
c.       Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d.      Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat perbedaan
a.       Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.
b.      Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya saja.
3.7.1 Ciri-ciri Memorandum of Understanding
a. isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
b. berisikan hal-hal pokok saja
c. hanya bersifat pendahuluan saja
d. mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal.
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
3.7.2 Alasan-alasan
a. karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan
b.karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.
c. karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
3.7.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan MoU adalah supaya memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar