Selasa, 17 Mei 2011

BAB 8 PASAR MODAL


8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau untuk melakukan transaksi jual beli. Sehingga juga merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/ dana. Sedangkan efek ialah surat berharga berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, right, waran.
            Tujuan dari pasar modal mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

8.2 Dasar Hukum
1.      UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2.      Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995, tentang Penyelanggaran Kegiatan dibidang Pasar Modal.
3.      Peraturan  Pemerintah No. 46 Tahun 1995, Tata Cara Pemerikasaan dibidang Pasar Modal.
4.      SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995, Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.      SK Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995, Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.      SK Menteri Keuangan No. 647/KMK.001/1995, Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.      Keppres No. 117/1999 tentang perubahan atas Keppres No 97/1993, Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 115/1998.
8.      Keppres No. 120/1999, tentang perubahan atas Keppres No. 33/1981, Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 113/1998.
9.      Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No 183/1998, Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keppres No. 37/1999.
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999, Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dlam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.      Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/ surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham:
a.       Deviden
b.      Suara dalam RUPS
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2.      Obligasi
Surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Atau surat utang yang berjangka panjang sekurang- kurangnya 3 tahun. Hak pemilik obligasi:
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan piutang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada
3.      Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahnwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak pemiliki reksadana:
a.       Deviden yang dibayarkan secara berkala
b.      Peningkatan nilai modal yang ada
c.       Hak menjual kembali




8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
·         Pelaku
Yakni pembeli dana/modal baik perseorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana untuk berproduksi, serta adanya penjual dana/modal  yaitu perusahaan yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
·         Emiten
Yakni pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal adalah pemberi atau penanam dalam perusahaan.
Terdapat dua kesempatan untuk menjadi pemodal
a.       Pasar perdana (primary market)
Ialah pemodal pada saat saham belum dilakukan, masanya adalah 90 hari.
b.      Pasar sekunder (secundary market)
Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat  masuk ke pasar sekunder dan setelah it efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
·         Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, asuransi, perkapalan, dll.
·         Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta sebagai profesi penunjang.
·         Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan dari hasil penanamannya.
Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara:
1.      Pembelian efek di pasar perdana
Yakni, pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
2.      Jual/beli efek di pasar sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a.       Kondisi perusahaan emiten
8.5 Instansi yangTerkait dalam Pasar Modal
§  Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai pengelola bursa yang berada di bawah Depkeu, lembaga ini memilki tugas dan fungsi :
1.      Pembinaan, pengatur, pengawasan sehari0hari
2.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, pelindung kepentingan yang berkait
3.      Bertindak adil
4.      Bertanggung jawab kepada Menkeu
Kewenangan lembaga ini:
1.      Memberi izin usaha, persetujuan, mewajibkan pendaftaran
2.      Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
3.      Mengadakan pemerikasaan dan penyidikan
4.      Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek
5.      Menetapkan instrumen lain sebagai efek. Dan sebagainya
Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga ayng dapat bertindak sebgai pembeli saham, meliputi:
1.      Perusahaan asuransi milik negara / swasta yang modalnya dimiliki oleh WNI
2.      Dana pensiun sebagai lembaga kesejahteraan peserta di hari tua
3.      Badan sosial atau yayasan sebagai lembaga yang bersifat sosial
4.      Koperasi sebagai kegiatan bidang ekonomi dan produksi
5.      Bank berdasarkan perundang-undangan dan seluruh modal dimilki WNI
6.      Badan usaha lain milik negara serta swasta yang modalnya dimiliki WNI

§  Bursa Efek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar