Selasa, 17 Mei 2011

BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN


9.1 Pengertian
            Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumesn antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
            Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.

9.2 Asas dan Tujuan
  • Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya
  • Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil
  • Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan
  • Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
  • Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
  1. Hak konsumen
Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
Ø  Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
Ø  Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
Ø  Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi
Ø  Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
  1. Kewajiban konsumen
Ø  Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
Ø  Beritikad baik dalam melakukan pembelian
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Hak pelaku usaha
Ø  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
Ø  Hak untuk mendapat perlindungan hukujm  dari tindakan konsumen
Ø  Hak untuk melakukan pembelaan diri
Ø  Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
Ø  Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
  1. Kewajiban pelaku usaha
Ø  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
Ø  Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
Ø  Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Ø  Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
Ø  Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
Ø  Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
  1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
a.       Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
c.       Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
d.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
e.       Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
f.       Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g.      Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk
  1. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar, seolah-olah :
a.       Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik
c.       Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
d.      Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
e.       Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
f.       Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
g.      Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
h.      Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
  1. Larangan dalam penjualan secara obral
a.       Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
b.      Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
e.       Menaikkan harga sebelum melakukan obral
  1. Larangan dalam periklanan
a.       Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
b.      Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
c.       Tidak memuat informasi mengenai resiko
d.      Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
e.       Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan

9.6 Kalausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
Ø  Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Ø  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
Ø  Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
Ø  Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
Ø  Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan  baru secara sepihak
Ø  Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
            Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
            Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
            Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas  kerugian konsumen :
Ø  Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
Ø  Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi barang
Ø  Kelaalaian konsumen
Ø  Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar